Ada lima pilar
utama yang berpereran dalam penguatan pelaksanaan Otonomi
Daerah yang merupakan strategi dan kebijakan dalam pencapaian
visi dan misi yang telah di rumuskan yaitu :
| 1. |
Kebijakan dalam
Bidang Kelembagaan
Kelembagaan adalah pewadahan urusan otonomi
kedalam berbagai bentuk sesuai dengan Undang-Undang
No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mengoptimalkan
sumber daya terbatas yang dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat dengan prinsip kelembagaan yang miskin struktur
kaya fungsi.
|
| 2. |
Penataan
Personil
Setelah terwujudnya penataan kelembagaan,
maka perlu adanya personil yang memadai baik dari
segi jumlah maupun kemampuan, dengan jaminan karieer
dan kesejahteraan, untuk memacu prestasi, dedikasi
dan produktifitas kerja sebagai pelayan masyarakat. |
| 3. |
Penguatan
Keuangan
Aspek keuangan sangat diperlukan dalam rangka pembiayaan
terhadap pelaksanaan otonomi daerah dan penguatannya
diupayakan melalui terobosan terhadap sumber-sumber
keuangan yang ada. |
| 4. |
Penguatan
Aspek Perwakilan
Persoalan mendasar dalam perwakilan tersebut adalah
sejauh mana aspirasi masyarakat telah terartikulasi
kedalam program-program pelayanan dan pembangunan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu
adanya akses dari masyarakat terhadap lembaga perwakilan,
untuk menciptakan intensitas hubungan yang efektif
antara rakyat dan wakilnya. |
| 5. |
Penguatan
Manajemen Urusan Otonomi Daerah
Setelah urusan kelembagaan, personil, keuangan
dan perwakilan maka hal penting berikutnya adalah
penguatan manajemen urusan-urusan yang dilimpahkan
kepada Pemerintah Kabupaten |